Landasan dan Pelaksanaan Koperasi di Indonesia


A. Landasan Pokok Koperasi

Menurut Undang-Undang Pokok Perekonomian Indonesia No. 12 tahun 1967, bahwa Koperasi Indonesia mempunyai tiga landasan, yaitu:

1. Landasan Idiil (Pancasila)

Setiap koperasi di Indonesia harus bermoral pancasila, segala tindakan dan usahanya harus berpedoman kepada pancasila

2. Landasan Struktural (UUD 1945)

Koperasi harus berlandaskan menurut pasal 33 ayat 1 yang isinya koperasi adalah usaha bersama atas dasar kekeluargaan dan gotong royong serta diutamakan adalah kepentingan seluruh anggota

3. Landasan Mental (Setia Kawan dan Kesadaran Pribadi)

Setia kawan disini yang dimaksud adalah sifat gotong royong, sedangkan kesadaran pribadi menggambarkan kepercayaan diri untuk menaikkan taraf hidup dan kemakmuran.

B. Prinsip Dasar Pelaksanaan Koperasi

Dalam melaksanakan kegiatan koperasi di Indonesia, didasarkan atas tiga prinsip pelaksanaan, diantaranya:

1. Swadaya yang berarti harus didasarkan atas kekuatan sendiri

2. Swakerta yang berarti koperasi harus menghasilkan barang buatan bangsa Indonesia sendiri

3. Swasembada yang berarti dalam melaksanakan usahanya didasarkan atas usaha bersama meningkatkan taraf hidup.